Bapenda Kabupaten Bandung Permudah Layanan Pajak, Kini Bayar PBB Bisa Lewat E-Wallet dan Minimarket
Krismanto - 23 April 2026

Breaking News:
Adira Finance Rayakan HARPELNAS 2026, #TerimaKasihSahabat Menggema di Bandung
Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Meluas, 19 Sekolah Terima Makanan dari Satu Dapur
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Jasad Perempuan dalam Kardus di Bandung
Kapolresta Bandung Berganti, Kombes Tri Suhartanto Dipercaya Gantikan Aldi Subartono
Gubernur Jabar Minta Pendakian Gunung Ditunda, Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau
Krismanto - 23 April 2026

TOP JABAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus bertransformasi untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak lagi terbatas pada loket bank konvensional, melainkan merambah ke berbagai platform digital dan gerai ritel modern.
Untuk meningkatkan efisiensi, masyarakat kini dapat membayar PBB melalui jalur perbankan seperti Bank BJB (BJB Digi & ATM) dan My BCA.
Selain itu, bagi pengguna aktif aplikasi digital, layanan kini tersedia di Gopay, OVO, Dana, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli. Bagi yang lebih nyaman secara tunai, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret.
Selain kemudahan bayar, pemerintah juga mempertegas persyaratan validasi SSPD BPHTB berdasarkan jenis perolehan haknya.
Syarat utama yang wajib dipenuhi oleh seluruh pemohon adalah melunasi tunggakan PBB sampai dengan tahun berjalan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan data PBB, berikut adalah ringkasan persyaratannya:
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi masyarakat dalam mengurus legalitas properti dan pemenuhan kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah.**
![]()