Abai Kelola Limbah B3, PT TDP Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi
Krismanto - 18 Mei 2026

Breaking News:
Krismanto - 18 Mei 2026

TOP JABAR — Komitmen penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Bandung terus diperketat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung secara resmi menetapkan PT TDP, sebuah perusahaan manufaktur olahan karet di Kecamatan Cicalengka, sebagai tersangka korporasi terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.
Perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dengan mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal tanpa memiliki fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang berizin.
Pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penyelidikan panjang yang dilakukan secara kolaboratif oleh Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung sejak Januari 2026.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa PT TDP merupakan produsen berbagai komoditas olahan karet, mulai dari karpet otomotif hingga material komponen penggilingan padi.
Ironisnya, keuntungan industri tersebut tidak dibarengi dengan tanggung jawab ekologis. Sisa bahan kimia dari proses produksi justru dibuang sembarangan.
”Kami menemukan fakta di lapangan bahwa limbah B3 berupa jeriken bekas bahan kimia berbahaya dibiarkan berserakan di area terbuka,” ujar Luthfi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 18 Mei 2026.
“Limbah tersebut terpapar panas matahari dan hujan secara langsung, yang memicu reaksi kimia berbahaya dan menjadi hulu dari pencemaran lingkungan sekitar,” jelasnya.
Penyidikan kasus ini dilakukan secara terukur dan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Polisi telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, yang terdiri dari 8 saksi umum dan 4 saksi ahli di bidang lingkungan hidup.
Setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, penyidik menyatakan berkas perkara ini telah lengkap (P21).
”Hari ini juga, kami melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka korporasi beserta seluruh barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut,” tegas Luthfi.
Atas tindakan lalai dan disengaja tersebut, PT TDP dibayangi oleh sanksi hukum yang berat. Penyidik menjerat korporasi ini dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 103 jo. Pasal 59 dan/atau Pasal 104 jo. Pasal 60 jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut juga dikombinasikan dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Korporasi ini terancam hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda finansial yang signifikan.
Terkait potensi sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha atau penutupan total pabrik, Polresta Bandung menyerahkan sepenuhnya pada keputusan inkrah pengadilan dan otoritas instansi pemerintah terkait.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus PT TDP ini menjadi sinyal peringatan keras bagi industri lain di Kabupaten Bandung.**
![]()