Komdigi Siapkan Aturan Akun Medsos Wajib Pakai Nomor Telepon
Roel - 19 Mei 2026

Breaking News:
Roel - 19 Mei 2026

TOP JABAR, Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat registrasi akun. Kebijakan tersebut tengah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya memperjelas identitas pemilik akun di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan saat ini pencantuman nomor telepon dalam pendaftaran akun media sosial masih bersifat opsional. Namun ke depan, pemerintah mempertimbangkan penerapan sistem registrasi ulang atau re-registrasi yang mewajibkan pengguna memasukkan nomor telepon aktif.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan tanggung jawab pengguna terhadap konten yang diunggah di media sosial. Dengan identitas yang lebih jelas, pemerintah menilai penyebaran informasi di ruang digital dapat lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Komdigi juga memperkuat sistem identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
Baca Juga :
Menkomdigi Imbau Warga Tinggalkan SIM Fisik, Saatnya Pakai eSIM
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial guna melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, hingga Roblox diwajibkan melakukan verifikasi usia secara ketat.
Platform digital juga diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum. Pemerintah menegaskan sanksi akan diberikan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.* (red)
![]()