Karaoke dan Klub Malam di Kota Bandung Mulai Beroperasi Lagi
Redaksi - 25 Agustus 2020
Breaking News:
Pemuda Menawan Berikan Dukungan Moril dan Materi untuk Sahrul-Gun Gun
Kecamatan Batununggal Meriahkan HJKB ke-214 dengan Pawai Kendaraan Hias
Pekan Kebudayaan Daerah Cimahi 2024: Wujud Komitmen Pelestarian Budaya Lokal
Operasi 12 Hari, Polresta Bandung Amankan 20 Tersangka dan 32 Kendaraan Curian
Tersangka Perampokan Agen BRI Link di Bandung Ditangkap dalam 18 Jam Oleh Jajaran Polresta Bandung
Redaksi - 25 Agustus 2020
Top Jabar, Bandung – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan malam beroperasi di masa pandemi Covid-19 atau saat masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sementara itu, sebanyak 34 tempat hiburan lainnya juga sudah mengajukan permohonan beroperasi dalam proses administrasi gugus tugas.
Kabid Pembinaan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan sebanyak 50 lebih pengusaha tempat hiburan malam sudah mengajukan permohonan beroperasi. Namun, baru sekitar 10 tempat hiburan malam yang diizinkan beroperasi.
Ia melanjutkan, kesepuluh tempat hiburan malam sudah memenuhi persyaratan.
Menurutnya, 34 tempat hiburan malam lainnya yang sudah mengajukan permohonan izin sedang dalam tahap administrasi di tingkat gugus tugas Kota Bandung.
Mereka katanya sudah memenuhi persyaratan yang diminta seperti rapid test karyawan dan menyatakan siap menjalankan protokol kesehatan. “34 lainnya masih dalam proses di gugus tugas karena kemarin libur panjang. Tapi mereka sudah memenuhi persyaratan,” katanya.
Ia melanjutkan, kesepuluh tempat hiburan malam yang diizinkan beroperasi mayoritas tempat karaoke dan di antaranya terdapat pub. Sementara itu, tempat hiburan seperti bioskop belum diberikan izin namun mereka sudah mengajukan permohonan beroperasi.
Edward menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam harus menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan. Selain itu, pengunjung di ruangan maksimal dua jam dan penghisap debu harus maksimal menyerap. “Mix juga sehabis digunakan harus steril saat digunakan lagi oleh yang lainnya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disbudpar Kota Bandung Tantan Surya Santan menambahkan, 10 tempat hiburan malam ini sudah memenuhi protokol kesehatan sesuai Perwal No 46 Tahun 2020.
“Sudah ditinjau, sesuai standar kesehatan di Perwal 46. Sudah bisa beroperasi dengan catatan khusus, salah satunya harus mendapatkan persetujuan Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung,” ujarnya.**red