Karaoke dan Klub Malam di Kota Bandung Mulai Beroperasi Lagi

Redaksi - 25 Agustus 2020

Top Jabar, Bandung – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan malam beroperasi di masa pandemi Covid-19 atau saat masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sementara itu, sebanyak 34 tempat hiburan lainnya juga sudah mengajukan permohonan beroperasi dalam proses administrasi gugus tugas.

Kabid Pembinaan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan sebanyak 50 lebih pengusaha tempat hiburan malam sudah mengajukan permohonan beroperasi. Namun, baru sekitar 10 tempat hiburan malam yang diizinkan beroperasi.

“Yang sudah ditandatangi (diizinkan) 10 tempat yang sudah ditandatangani gugus tugas,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (25/08/2020).

Ia melanjutkan, kesepuluh tempat hiburan malam sudah memenuhi persyaratan.

Menurutnya, 34 tempat hiburan malam lainnya yang sudah mengajukan permohonan izin sedang dalam tahap administrasi di tingkat gugus tugas Kota Bandung.

Mereka katanya sudah memenuhi persyaratan yang diminta seperti rapid test karyawan dan menyatakan siap menjalankan protokol kesehatan. “34 lainnya masih dalam proses di gugus tugas karena kemarin libur panjang. Tapi mereka sudah memenuhi persyaratan,” katanya.

Ia melanjutkan, kesepuluh tempat hiburan malam yang diizinkan beroperasi mayoritas tempat karaoke dan di antaranya terdapat pub. Sementara itu, tempat hiburan seperti bioskop belum diberikan izin namun mereka sudah mengajukan permohonan beroperasi.

Edward menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam harus menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan. Selain itu, pengunjung di ruangan maksimal dua jam dan penghisap debu harus maksimal menyerap. “Mix juga sehabis digunakan harus steril saat digunakan lagi oleh yang lainnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disbudpar Kota Bandung Tantan Surya Santan menambahkan, 10 tempat hiburan malam ini sudah memenuhi protokol kesehatan sesuai Perwal No 46 Tahun 2020.

“Sudah ditinjau, sesuai standar kesehatan di Perwal 46. Sudah bisa beroperasi dengan catatan khusus, salah satunya harus mendapatkan persetujuan Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung,” ujarnya.**red

Loading

TERKAIT: