Cegah Stunting Melalui Program Gerceps Kelurahan Gumuruh

Dedi Junaedi - 24 Juni 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan.

Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya percepatan penurunan stunting, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini menegaskan bahwa penanganan stunting harus dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui keterlibatan lintas sektor, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kelompok sasaran prioritas, yaitu remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia di bawah lima tahun.

Di dalam Asta Cita Presiden Prabowo khusus pada poin 4 “Memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda dan disabilitas” tujuan Pembangunan nasional akan tercapai jika Kesehatan dari masyarakat terjamin dan merata secara dukungan dari pemerintahan khususnya Kelurahan Gumuruh.

Salah satu isu yang terjadi adalah salah satu RW di Kelurahan ditemukan dengan ciri ciri stunting seperti: tinggi badan lebih pendek dari standar usianya dan Anak lebih sering sakit dan lain-lain.

Setelah di periksa ternyata balita tersebut terindikasi mengalami stunting sehingga dari Pihak Kelurahan Melakukan Koordinasi dengan Posyandu, Puskesmas untuk melakukan tindakan penanggulangan dengan memberikan PMT (Pemberian Makanan Tambahan), pemantauan pertumbuhan balita dan edukasi gizi kepada orang tua agar lebih pedulu terhadap apa yang diterima oleh balita.

Baca Juga :

Kelurahan Gumuruh Raih Juara 1 dalam Lomba Kreasi Sampah dan Tampil di IFFINA 2024

Dalam hal isu diatas pihak kelurahan sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik khususnya Pengendalian Pekerjaan memastikan informasi mengenai pencegahan dan penanggulangan stunting tersampaikan secara jelas dan merata kepada masyarakat dan bekerjasama dengan pihak terkait sehingga tidak ada ada lagi balita stunting.

Berdasarkan gambaran di atas, Kasi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Gumuruh, Ibu Dwi Susanty, S.E., M.H. membuat Rancangan Aksi Perubahan Kinerja yang berjudul “GERCEPS (Gerakan Cegah Peningkatan Stunting) Melalui Kolaborasi Posyandu, PKK Dan Puskesmas Cegah Peningkatan Stunting di Kelurahan Gumuruh” (red)

TERKAIT:

POPULER: