TOP JABAR, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sengaja membeli minyak mentah RON 90 atau setara Pertalite, yang kemudian dioplos sedemikian rupa sehingga […]
![]()







