Tagihan Pinjol Fiktif dan Bongkar Kejanggalan Data, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Roel - 29 September 2026

Breaking News:
Tagihan Pinjol Fiktif dan Bongkar Kejanggalan Data, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Bukan Cuma Angin, Tumpukan Iklan Lama Diduga Picu Baliho di Buahbatu Ambruk
DLH Kota Bandung Dukung Gerakkan TOKEN Kelola Sampah dari Rumah
Akselerasi SPBE Kota Bandung: SIMPULDASI Wujudkan Single Source of Truth dari Tingkat Kelurahan
Transformasi Ekologi Urban: Kelurahan Binong Lakukan Rekonstruksi Pengelolaan Sampah melalui GEMMAS
Roel - 29 September 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Aksi penagihan pinjaman online (pinjol) yang diduga fiktif kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, Fithri Dwi Mulyaningsih menjadi sasaran teror penagihan, meski mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki hubungan dengan penyedia layanan pinjol mana pun.
Yang membuat kasus ini kian janggal, teror penagihan justru dilancarkan secara terbuka melalui kolom komentar dan unggahan akun Instagram resmi Pengadilan Tinggi Bandung. Pesan tersebut ditujukan kepada Susilo Nandang Bagio, ayah Fithri.
Alih-alih menyertakan bukti transaksi yang jelas, penagih justru menggunakan data identitas yang menurut keluarga korban tidak sesuai. Setelah diperiksa, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan dalam penagihan disebut sama sekali berbeda dengan NIK pada KTP asli Fithri.
Kejanggalan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga mempertanyakan keras legalitas dan dasar penagihan yang dilakukan akun tersebut.
Baca Juga :
Bukan Cuma Angin, Tumpukan Iklan Lama Diduga Picu Baliho di Buahbatu Ambruk
“Ini jelas penipuan dengan melakukan pinjaman online dan mencatut nama orang lain,” ujar Susilo kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Akun Instagram @lendirhytam777 disebut menjadi pihak yang mengunggah pesan penagihan tersebut. Cara penagihan dengan membawa persoalan utang ke ruang publik dinilai telah merugikan dan menyerang nama baik keluarga.
Susilo pun tak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas bantahan. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun kepada kepolisian serta menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penelusuran lebih lanjut.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan lagi sekadar soal tagihan yang dipertanyakan. Penggunaan identitas yang diduga tidak sesuai, penyebaran tuduhan di ruang publik, serta tekanan melalui media sosial menjadi rangkaian tindakan yang dinilai perlu diusut secara terang.
Fithri sendiri mengaku terpukul atas tuduhan yang menurutnya tidak berdasar. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pinjaman sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya merasa telah menjadi korban tindakan yang diduga merupakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan menyebarkan informasi atau pernyataan mengenai diri saya yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata orang lain serta merugikan nama baik dan reputasi saya,” tutur Fithri.
Ia menduga terdapat itikad tidak baik di balik penyebaran informasi tersebut. Namun, Fithri menyerahkan pengungkapan identitas, motif, serta pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
Ia meminta aparat segera menelusuri siapa pemilik akun tersebut, dari mana data pribadi diperoleh, serta apa dasar munculnya tuduhan tagihan terhadap dirinya.
Menurut Fithri, persoalan tersebut harus dibongkar secara tuntas agar praktik penagihan dengan cara meneror dan mempermalukan seseorang di ruang publik tidak terus berulang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan penagihan yang beredar di media sosial, terlebih jika tidak disertai bukti transaksi dan data identitas yang dapat diverifikasi.
“Untuk teman-teman yang menerima atau menemukan informasi tersebut, mohon untuk tidak langsung mempercayai, menyebarkan, atau meneruskan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” pungkasnya.* (red)