PMII Soroti Objektivitas Remisi bagi Napi Korupsi

Krismanto - 29 September 2026

TOP JABAR – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat menyoroti mekanisme pemberian remisi kepada narapidana, terutama mereka yang menjalani hukuman karena kasus korupsi. Mereka meminta proses pemberian remisi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan itu disampaikan PMII saat menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Jalan Pacuan Kuda Nomor 1, Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (29/9/2026).

Ketua PKC PMII Jawa Barat Rusli Hermawan mengatakan, persoalan korupsi masih menjadi salah satu masalah serius yang harus terus mendapat perhatian. Menurut dia, sistem pemasyarakatan semestinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga memberikan efek jera.

“Kita semua tahu penyakit di negeri ini yang harus diperbaiki salah satunya adalah persoalan korupsi. Itu menjadi salah satu penyakit akut yang terus menular,” kata Rusli.

Menurut Rusli, keberadaan lembaga pemasyarakatan harus mampu menjadi instrumen yang membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

PMII, kata dia, ingin memastikan sistem pemasyarakatan tetap memberikan pesan kuat bahwa tindak pidana korupsi memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Khususnya kita dari PMII menekankan bagaimana caranya agar lapas itu menjadi salah satu hal yang membuat seseorang takut melakukan korupsi,” ujarnya.

Selain persoalan korupsi, PMII menyoroti pemberian remisi kepada narapidana. Organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan dasar dan parameter yang digunakan dalam menentukan siapa saja narapidana yang berhak memperoleh pengurangan masa hukuman.

Rusli menegaskan, pemberian remisi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek objektivitas.

“Kita mempertegas persoalan remisi. Objektivitas dalam ketentuan siapa saja yang mendapatkan remisi harus dilihat secara objektif. Jangan sampai ada unsur-unsur yang memang tidak sesuai ataupun ada hal-hal lain,” katanya.

Sorotan tersebut muncul setelah PMII mendiskusikan sejumlah persoalan terkait pemberian remisi, termasuk adanya narapidana yang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah memperoleh remisi.

PMII mempertanyakan dasar utama pemberian remisi tersebut. Mereka meminta mekanisme yang digunakan dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Ada beberapa orang yang memang sekarang sudah keluar, ada yang mendapatkan remisi. Bahkan kita tidak tahu yang menjadi dasar utama dalam persoalan remisi itu seperti apa,” ujar Rusli.

Menurut dia, pertanyaan tersebut menjadi bagian dari agenda PMII untuk mendorong adanya pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait. PMII berencana kembali mendiskusikan persoalan tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme dan dasar pemberian remisi.

“Tujuan kita nanti datang kembali adalah proses mendiskusikan dan mempertanyakan persoalan itu,” katanya.

PMII menilai pembahasan mengenai remisi penting ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Mereka meminta ketentuan yang berlaku diterapkan secara konsisten terhadap setiap narapidana yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan remisi.

Rusli mengatakan, perhatian PMII dalam aksi tersebut pada dasarnya diarahkan pada persoalan korupsi dan bagaimana sistem pemasyarakatan dapat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana tersebut.

“Yang kita pertegas adalah persoalan masalah korupsi, korupsi yang ada di Indonesia,” katanya.

Aksi damai PMII Kabupaten Bandung di Kanwil Ditjenpas Jawa Barat itu menjadi bagian dari penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap pelaksanaan sistem pemasyarakatan, khususnya terkait pemberian remisi dan penanganan narapidana perkara korupsi.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: