Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2021, Pelaku Usaha Mikro Mendapat Kemudahan Usaha dan Perlindungan Hukum

Roel - 22 Februari 2022

Top Jabar, Kab. Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Melalui Perda yang sudah berlaku sejak 5 Oktober 2021 tersebut, para pelaku UMKM di Kabupaten Bandung bisa mendapatkan manfaat dari mulai kemudahan mengurus perizinan hingga tersedianya bantuan hukum bilamana mendapatkan perkara hukum.

Kabid Pemberdayaan Pengembangan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bandung, R Dadan Ruhamat Kurnia mengatakan, perda Nomor 6 Tahun 2021 ini memiliki banyak sekali manfaat. Pertama adalah kemudahan dalam mengurus perijinan, jadi untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

“Kemudahan yang kedua, pendataan akan dilakukan oleh pemerintah dengan basis data yang lengkap untuk semua stakeholder,” ujar Dadan saat dihubungi Top Jabar, Senin (21/02/2022).

 Selanjutnya adalah manfaat dari sisi perlindungan. Jadi, ungkap Dadan, para pelaku usaha yang mendapatkan perkara akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah untuk penanganan hukumnya. Jadi nanti pemerintah daerah bekerjasama dengan LBH, dengan syarat pengusaha tersebut harus memiliki NIB dan perkaranya jelas.

Baca Juga :

Diikuti Para Pelaku UMKM se-Bandung Raya, Seminar Suara Perempuan: Kenali Diri Sendiri dan Berbahagialah

“Sekarang banyak kasus-kasus misalnya tentang merk, kan para pelaku usaha kita mah sering mencontoh, tau-tau yang punya merk resminya menggugat. Kalau perkaranya bisa masuk kita bantu dengan syarat pelaku usahanya sudah memiliki NIB,” ungkap Dadan.

“Kita siapkan anggaran atau kita bekerjasama dengan lembaga lain yang memang membantu usaha mikro, gratis tanpa membayar,” sambungnya.

Dalam perda tersebut juga mengatur tentang pemberdayaan UMKM dan promosi. Jadi setiap ritel dan toko modern, wajib memberikan 30 persen tempatnya untuk dijadikan area promosi UMKM. Kemudian, setiap SKPD atau perangkat daerah harus menyediakan anggaran sebesar 40 persen untuk UMKM yang dilakukan melalui proses pengadaan barang jasa.

“Kemudian juga ada bantuan, baik fasilitas untuk permodalan, pemasaran, dan juga untuk memberikan pelatihan melalui inkubasi bisnis, disiapkan dalam perda itu,” tutur Dadan.

Berdasarkan pendataan di tahun 2021, ada sebanyak 17. 755 UMKM yang berada dibawah naungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bandung. Pihaknya mensosialisasikan perda tersebut kepada komunitas pengusaha UMKM, APDESI, KADIN, HIPMI, PHRI dan semua stakeholder yang terkait dengan pelaku usaha.

 Makanya ini harus disosialisasikan di setiap organisasi, karena setiap pelaku usaha masuk dalam organisasi itu,” katanya.

Ketua Perkumpulan Pengusaha Karsa Mandiri (PPKM) Kabupaten Bandung, Danny Syarif Hidayat mengaku siap mensosialisasikan perda tersebut kepada seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Bandung.

“Sampai sekarang kami memiliki jaringan di 24 kecamatan di Kabupaten Bandung, PPKM siap membantu pemerintah untuk mensosialisasikan perda ini, agar perda ini tersampaikan kepada semua pelaku UMKM di Kabupaten Bandung,” pungkas Danny.***

Loading

TERKAIT:

POPULER: