Berkedok Binary Option, Doni Salmanan Jadi Tersangka Investasi
Roel - 9 Maret 2022

Breaking News:
Jalankan Instruksi Gubernur, Bapenda Kabupaten Bandung Pastikan Penghapusan Denda Pajak
Dorong UMKM Naik Kelas, Alfamart Gaungkan Inisiatif UMKM Tumbuh Bersama
Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Majalaya, 10 Ton Beras Ludes Terjual
Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair di Cangkuang, Tawarkan Ratusan Lowongan Kerja
Roel - 9 Maret 2022
TOP JABAR, Kota Bandung – Nama Doni Salmanan lagi-lagi menjadi sorotan usai jadi tersangka kasus trading binary option dengan aplikasi Qoutex.
Selain menetapkannya jadi tersangka, polisi pun memblokir rekening milik Doni melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
Namun polisi belum merinci berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir tersebut. Polisi juga melacak aset-aset milik Doni untuk mengetahui aliran dana dan nantinya akan disita terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex itu.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari lalu oleh seorang berinisial RA atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga :
Setelah diperiksa selama 13 jam pada Selasa (8/3), dia jadi tersangka dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Statusnya itu membuat Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya YouTuber bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz Februari lalu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo. Dia pun telah ditahan.***