Arab Saudi Cabut Sebagian Larangan Covid-19, PCR dan Jaga Jarak
Roel - 7 Maret 2022

Breaking News:
Jalankan Instruksi Gubernur, Bapenda Kabupaten Bandung Pastikan Penghapusan Denda Pajak
Dorong UMKM Naik Kelas, Alfamart Gaungkan Inisiatif UMKM Tumbuh Bersama
Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Majalaya, 10 Ton Beras Ludes Terjual
Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair di Cangkuang, Tawarkan Ratusan Lowongan Kerja
Roel - 7 Maret 2022
TOP JABAR, Jakarta – Arab Saudi mencabut sebagian besar aturan pembatasan Covid-19 termasuk jarak sosial di ruang publik dan karantina bagi para pengunjung Saudi yang telah divaksinasi. Langkah ini dapat memfasilitasi kedatangan para peziarah Muslim.
Pencabutan kebijakan tersebut dirilis langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi yang menegaskan aturan jaga jarak dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Arab Saudi.
“Bahwa jarak sosial di Dua Masjid Suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan akan berakhir, tetapi jamaah masih harus memakai masker,” terang Kementerian Dalam Negeri Saudi dikutip dari Saudi Press Agency, Minggu, 6 Maret 2022.
Tak hanya itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina saat tiba di Saudi. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Baca Juga :
Arab Saudi Terapkan Lagi Tanda Jarak Sosial di Masjidil Haram, Kenapa?
Semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menilai, kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Kementerian menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk vaksinasi, yang mencakup dosis booster dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi “Tawakkalna” untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.***