Caleg DPRD Kabupaten Bandung, Tatang Gunawan Dipanggil Direskrimsus Polda Jawa Barat
Krismanto - 1 Maret 2024

Krismanto - 1 Maret 2024
BANDUNG – Caleg DPRD Kabupaten Bandung partai Dapil 6 partai NasDem, Tatang Gunawan mendapat surat panggilan dari Unit l Subdit lll/Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat.
Panggilan Tatang Gunawan tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bandung.
Dalam surat undangan panggilan tersebut, Tatang Gunawan diharapkan untuk hadir pada Selasa, 5 Maret 2024 di ruang Unit l Subdit lll/Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat.
Kehadiran Tatang Gunawan di Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus memintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi BPNT di Kabupaten Bandung tahun 2020 hingga 2021.
Diketahui, Unit l Subdit lll/Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat mendapatkan laporan dari masyarakat pada 15 Agustus 2022.
Atas dasar aduan dari masyarakat tersebut, Unit l Subdit lll/Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat akhirnya membuat surat panggilan terhadap Tatang Gunawan.***