Mulai Malam Ini, Truk Sumbu Tiga Dilarang Lewati Padalarang dan Lembang
Roel - 23 Maret 2025

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Roel - 23 Maret 2025

TOP JABAR, KBB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang truk sumbu tiga melintasi Jalan Raya Padalarang dan Lembang.
Hal itu menyusul adanya aturan pembatasan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.
“Pembatasan berlaku mulai besok. Ada pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama masa arus mudik di jalan tol atau non tol. Untuk nontol di wilayah kita yakni Jalan Raya Padalarang dan Lembang,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima, Minggu (23/3/2025).
Fauzan mengungkapkan, pembatasan diberlakukan terhadap mobil dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan akan berlaku selama dua pekan atau hingga 8 April 2024.
Baca Juga :
Sidak Harga Sembako Jelang Lebaran, Rajiv dan Ali Syakieb Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
“Mulai nanti malam pukul 00.00 WIB sampai 8 April,” ungkap Fauzan.
Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian dalam aturan pembatasan tersebut.
Truk-truk sumbu tiga atau lebih dengan fungsi sebagai pengangkut bahan bakar minyak (BBM), logistik bencana, dan bahan pokok tetap diperbolehkan beroperasi dan melintas.
“Di luar ini dilarang melintas. Kalau kedapatan, pasti kita tindak tegas,” ucap dia.* [Tribun/red]
![]()