Mulai Malam Ini, Truk Sumbu Tiga Dilarang Lewati Padalarang dan Lembang
Noerul HR - 23 Maret 2025

Breaking News:
Dukung Koperasi Merah Putih, Saeful Bachri: Solusi Nyata bagi Petani
Saeful Bachri Minta Satgas Pengawasan Hewan Kurban Diperkuat Jelang Idul Adha
Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Kerja di Jawa Barat
100 Hari Kerja Bupati Bandung, DPRD Dorong Optimalisasi Birokrasi dan Terobosan Penanganan Sampah
Noerul HR - 23 Maret 2025
TOP JABAR, KBB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang truk sumbu tiga melintasi Jalan Raya Padalarang dan Lembang.
Hal itu menyusul adanya aturan pembatasan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.
“Pembatasan berlaku mulai besok. Ada pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama masa arus mudik di jalan tol atau non tol. Untuk nontol di wilayah kita yakni Jalan Raya Padalarang dan Lembang,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima, Minggu (23/3/2025).
Fauzan mengungkapkan, pembatasan diberlakukan terhadap mobil dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan akan berlaku selama dua pekan atau hingga 8 April 2024.
Baca Juga :
Sidak Harga Sembako Jelang Lebaran, Rajiv dan Ali Syakieb Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
“Mulai nanti malam pukul 00.00 WIB sampai 8 April,” ungkap Fauzan.
Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian dalam aturan pembatasan tersebut.
Truk-truk sumbu tiga atau lebih dengan fungsi sebagai pengangkut bahan bakar minyak (BBM), logistik bencana, dan bahan pokok tetap diperbolehkan beroperasi dan melintas.
“Di luar ini dilarang melintas. Kalau kedapatan, pasti kita tindak tegas,” ucap dia.* [Tribun/red]