Pastikan Layanan Terbaik SPMB 2025, Disdik Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama dan Pakta Integritas

Krismanto - 5 Juni 2025

TOP JABAR – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun 2025 berjalan dengan lancar, objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Kamis (5/6/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh seluruh jajaran internal Disdik Jabar, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang (PSMA, PSMK, PKLK), Kepala GTK, Kepala UPTD Tikomdik, hingga Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai XIII. Kegiatan juga melibatkan Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat, Koordinator Kepegawaian, Perencanaan, dan Humas, serta kepala dan operator SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jawa Barat.

Sebagian penandatanganan dilakukan secara luring di SMAN 3 Bandung, dan sebagian lainnya dilakukan secara daring di wilayah masing-masing.

Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen serius dari seluruh unsur Disdik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“SPMB 2025 harus jauh lebih baik dari SPMB (dulu PPDB) tahun sebelumnya. Beberapa kekurangan kita perbaiki agar proses seleksi lebih optimal dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Deden juga mengimbau kepada seluruh jajaran—pejabat struktural, kepala cabang dinas, kepala sekolah, pengawas, hingga operator sekolah—untuk bersama-sama menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan SPMB.

Adapun Pakta Integritas yang ditandatangani berisi tiga poin utama, yakni:

  1. Melaksanakan SPMB yang bersih dan transparan, dari tahap pengumuman pendaftaran hingga pengumuman hasil, guna memastikan akses pendidikan yang adil untuk semua calon peserta didik.
  2. Menjamin pelaksanaan SPMB sesuai peraturan yang berlaku, tanpa melakukan intervensi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
  3. Menjamin pelaksanaan SPMB bebas dari pungutan liar, sebagai bentuk pelayanan publik yang jujur dan bertanggung jawab.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di seluruh wilayah Jawa Barat.***

Loading

TERKAIT:

POPULER: