PKC PMII Jawa Barat Melakukan Diskusi Publik Telaah Kritis Poin-Poin Kontroversial UU KUHAP Terbaru
Krismanto - 27 November 2025

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Krismanto - 27 November 2025

Bandung — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Barat menggelar forum kajian terbuka untuk melakukan telaah kritis terhadap sejumlah poin kontroversial dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kampus UIN SGD Bandung Jabar itu dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta kader PMII dari berbagai cabang di Jawa Barat.
Ketua PKC PMII Jawa Barat, Sahabat Rusli Hermawan menyampaikan dan menyayangkan ketidak hadiran dari unsur legislatif Komisi 1 DPRD Jabar, bahwa forum ini merupakan bentuk komitmen PMII untuk mengawal isu-isu hukum nasional, khususnya yang berpotensi berdampak pada hak-hak warga negara.
“Sebagai organisasi mahasiswa, kami berkewajiban memastikan adanya kontrol publik terhadap kebijakan hukum, terutama ketika terdapat pasal atau mekanisme yang dinilai dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.
“Kami juga PKC PMII Jawa Barat sebenarnya sudah mencoba untuk menghadirkan anggota legislatif DPRD Jabar khususnya Komisi 1, tapi dari banyaknya 20 anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat dan pimpinan satupun tidak ada yang berkenan hadir dalam diskusi tersebut. Kami sangat menyangkan ketidakhadiran dari para anggota legislatif tersebut,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah pasal dalam UU KUHAP terbaru menjadi fokus pembahasan.
Adapun poin-poin yang dianggap problematis di tengah madyarakat dan membutuhkan revisi ataupun kejelasan implementasi antara lain: seperti halnya, pasal penyelidikan, penyidikan, penyadapan, pemblokiran dan penangkapan.
Di luruskan dalam diskusi tersebut
oleh narasumber bahwa KUHAP yang baru berbeda dengan yang lama. Menurutnya, sekarang lebih restoratif dan rehabilitatif dan mengedepankan hak-hak sipil.
“Namun kita harus mengawal implementasi uu tersebut agar tidak terjadinya abuse of power dalam pelaksanaannnya,” Ujar Dr. Ahmad Jamaludin S.H., M.H.
Sikap dan Rekomendasi PKC PMII Jawa Barat
Isi rekomendasi meliputi:
“Kami ingin memastikan bahwa hukum bukan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan harus dirasakan setiap warga negara,” tegas Rusli Hermawan.
Komitmen Melanjutkan Advokasi
PKC PMII Jawa Barat menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan awal dari rangkaian advokasi panjang.
Mereka berencana mengadakan diskusi publik lanjutan, mengkaji dampak implementasi UU KUHAP di lapangan, serta bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat.
Dengan diadakannya diskusi ini, PMII Jawa Barat berharap pemerintah membuka ruang dialog terbuka dengan berbagai elemen masyarakat guna memastikan bahwa UU KUHAP terbaru memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak dasar warga negara.**
![]()