Bawa Obat Terlarang, Seorang Pemuda Diamankan Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung
Krismanto - 29 Maret 2024

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Krismanto - 29 Maret 2024

TOP JABAR – Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung kembali mengamankan pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang jenis Psikotropika dalam bentuk pil Alprazolam dan pil Xanax.
Pemuda tersebut diamankan di kawasan stadion Jalak Harupat Jalan Terusan Soreang Cipatik, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Kamis, 28 Maret 2024 malam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan diamankannya pemuda tersebut berawal saat Tim Si Jalak Presisi sedang melakukan patroli.
“Anggota Tim Si Jalak Presisi telah menemukan pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang membuang sesuatu didepan stadion Jalak Harupat,” kata Kusworo. Jumat, 29 Maret 2024.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar pemuda tersebut membawa Psikotropika jenis Pil Alprazolam dan Pil Xanax,” ujarnya.
Ia menambahkan menurut pengakuan pemuda yang diamankan AIJ, bahwa dirinya mendapatkan psikotropika tersebut dari salah satu apotek di daerah Soreang.
“Menurut keterangan, yang bersangkutan membeli di salah satu apotek,” tuturnya.
“Yang bersangkutan saat digeledah membawa belasa obat terlarang berbagai jenis,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, guna pemeriksaan lebih lanjut, pemuda tersebut langsung digiring ke Mapolresta Bandung.***
![]()