Bawa Obat Terlarang, Seorang Pemuda Diamankan Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung
Krismanto - 29 Maret 2024

Breaking News:
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Krismanto - 29 Maret 2024

TOP JABAR – Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung kembali mengamankan pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang jenis Psikotropika dalam bentuk pil Alprazolam dan pil Xanax.
Pemuda tersebut diamankan di kawasan stadion Jalak Harupat Jalan Terusan Soreang Cipatik, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Kamis, 28 Maret 2024 malam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan diamankannya pemuda tersebut berawal saat Tim Si Jalak Presisi sedang melakukan patroli.
“Anggota Tim Si Jalak Presisi telah menemukan pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang membuang sesuatu didepan stadion Jalak Harupat,” kata Kusworo. Jumat, 29 Maret 2024.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar pemuda tersebut membawa Psikotropika jenis Pil Alprazolam dan Pil Xanax,” ujarnya.
Ia menambahkan menurut pengakuan pemuda yang diamankan AIJ, bahwa dirinya mendapatkan psikotropika tersebut dari salah satu apotek di daerah Soreang.
“Menurut keterangan, yang bersangkutan membeli di salah satu apotek,” tuturnya.
“Yang bersangkutan saat digeledah membawa belasa obat terlarang berbagai jenis,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, guna pemeriksaan lebih lanjut, pemuda tersebut langsung digiring ke Mapolresta Bandung.***
![]()