Bulan Suci Ramadhan, Polsek Majalaya Sita Puluhan Botol Miras
Krismanto - 15 Maret 2024
Breaking News:
Mengaku Polisi, Dua Pelaku Pemalakan di Pasar Rancamanyar Berhasil Diamankan Polresta Bandung
Ribuan Personil Gabungan Siap Amankan Pertandingan Persib Bandung vs Borneo FC di Si Jalak Harupat
Rakornas Penanggulangan Bencana, Wapres Ma’ruf Amin: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Saber Pungli Kabupaten Bandung Tindak Masyarakat Yang Diduga Melakukan Pungli Jalanan di Soreang
Hanyut Terbawa Banjir Bandang, Warga Cibeureum Kertasari Ditemukan Meninggal Dunia di Pacet
Krismanto - 15 Maret 2024
TOP JABAR – Puluhan botol miras berbagai merk dan 3 jerigen miras jenis tuak berhasil disita jajaran Polsek Majalaya Polresta Bandung pada Kamis, 14 Maret 2024.
Puluhan botol miras tersebut disita dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan jajaran Polsek Majalaya di kawasan Jl. Baru Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Untuk miras ada 72 botol,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi.
Ia menjelaskan operasi pekat ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat, bahwa selama bulan suci ramdhan masih ada yang masih nekat berjualan.
“Intinya, selama bulan suci ramadhan ini kami tidak ingin ada toko yang masih menjual miras,” ujarnya.
“Sebelum bulan suci ramadhan pun, kami terus gencarkan operasi pekat dengan sasaran miras hingga obat-obatan terlarang,” sambungnya.
Ia pun menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan memberikan efek jera bilamana masih ada toko yang menjual miras.
“Memang sulit untuk membasmi penjualan miras, tapi setidaknya kami bisa meminimalisir dan mencegah,” pungkasnya.***
Sumber: Humas Polresta Bandung.