Caleg DPRD Kabupaten Bandung Akhirnya Datangi Direskrimsus Polda Jawa Barat
Krismanto - 7 Maret 2024

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Krismanto - 7 Maret 2024

TOP JABAR – Sempat mangkir pada panggilan pertama, Caleg DPRD Kabupaten Bandung, Tatang Gunawan akhirnya datang penuhi panggilan pertama pemeriksaan oleh Unit l Subdit lll/Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat.
Seharusnya Tatang Gunawan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Direskrimsus Polda Jabar pada Selasa, 5 Maret 2024. Namun, dirinya baru bisa datang Kamis, 7 Maret 2024.
Diketahui, panggilan Tatang Gunawan tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bandung.
Dalam surat undangan panggilan tersebut, Tatang Gunawan diharapkan untuk hadir pada Selasa, 5 Maret 2024 di ruang Unit l Subdit lll/Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat.
Kehadiran Tatang Gunawan di Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus memintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi BPNT di Kabupaten Bandung tahun 2020 hingga 2021.
Diketahui, Unit l Subdit lll/Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat mendapatkan laporan dari masyarakat pada 15 Agustus 2022.
Atas dasar aduan dari masyarakat tersebut, Unit l Subdit lll/Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat akhirnya membuat surat panggilan terhadap Tatang Gunawan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Tatang Gunawan.
![]()