Enam Suporter Persib Ditangkap Usai Keroyok Steward, Polisi Terus Kembangkan Kasus
Roel - 26 September 2024

Breaking News:
Rumah Aspirasi Kang Cucun Siap Bangun Kembali Rumah Korban Tertimbun Longsor Arjasari
BRI Tanam 3.000 Pohon dan Bagikan 5.000 Paket Sembako di Bandung
Wabup Ali Syakieb Tinjau Banjir dan Longsor, 9.246 KK Terdampak di Dayeuhkolot
Subdit 2 Ditressiber Polda Jabar Tebar Kebaikan, Santuni Anak Yatim di Nagreg Jelang HUT Reserse
Kereta Khusus Petani dan Pedagang Layani Rute Merak–Rangkasbitung
Roel - 26 September 2024

TOP JABAR – Polresta Bandung berhasil mengamankan enam pelaku kerusuhan dan pengeroyokan terhadap steward pasca laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Senin, 23 September 2024.
Adapun keenam pelaku yang juga suporter Persib Bandung yang diamankan yakni RMR,
AH, KAH, FZ, R dan AAM.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku tersulut emosi lantaran adanya dugaan pelecehan seksual terhadap suporter wanita.
“Mereka mengaku melakukan aksi pengeroyokan karena emosi adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal kepada suporter wanita yang dilakukan oknum steward,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 26 September 2024.
Kusworo menambahkan para pelaku sebelum turun kelapangan dan mengeroyok steward, sempat mendapatkan informasi dari media sosial X dan adanya intimidasi kepada supporter saat Persib Bandung melawan Port FC Thailand.
“Pelaku bertambah iya, tentunya akan bertambah nantinya karena masih ada beberapa yang masih kami analisa ya calon-calon tersangka lainnya,” ujarnya.
“Kami akan melakukan pengejaran penangkapan pelaku lain yang masih berkeliaran diluar,” jelasnya.
Kusworo menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum ini adalah tidak menggambarkan keseluruhan suporter Persib Bandung.
“Jangan sampai segelintir oknum suporter ini merusak nama baik seluruh suporter yang ada,” tuturnya.
“Jadi perlu kita tegakkan hukum, prosedur hukum tetap berjalan, kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***
![]()