Enam Suporter Persib Ditangkap Usai Keroyok Steward, Polisi Terus Kembangkan Kasus
Roel - 26 September 2024

Breaking News:
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Roel - 26 September 2024

TOP JABAR – Polresta Bandung berhasil mengamankan enam pelaku kerusuhan dan pengeroyokan terhadap steward pasca laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Senin, 23 September 2024.
Adapun keenam pelaku yang juga suporter Persib Bandung yang diamankan yakni RMR,
AH, KAH, FZ, R dan AAM.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku tersulut emosi lantaran adanya dugaan pelecehan seksual terhadap suporter wanita.
“Mereka mengaku melakukan aksi pengeroyokan karena emosi adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal kepada suporter wanita yang dilakukan oknum steward,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 26 September 2024.
Kusworo menambahkan para pelaku sebelum turun kelapangan dan mengeroyok steward, sempat mendapatkan informasi dari media sosial X dan adanya intimidasi kepada supporter saat Persib Bandung melawan Port FC Thailand.
“Pelaku bertambah iya, tentunya akan bertambah nantinya karena masih ada beberapa yang masih kami analisa ya calon-calon tersangka lainnya,” ujarnya.
“Kami akan melakukan pengejaran penangkapan pelaku lain yang masih berkeliaran diluar,” jelasnya.
Kusworo menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum ini adalah tidak menggambarkan keseluruhan suporter Persib Bandung.
“Jangan sampai segelintir oknum suporter ini merusak nama baik seluruh suporter yang ada,” tuturnya.
“Jadi perlu kita tegakkan hukum, prosedur hukum tetap berjalan, kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***
![]()