Gerak Cepat SatNarkoba Polresta Bandung Razia Kios Miras dan Obat Terlarang di Rancaekek
Krismanto - 2 Januari 2025

Breaking News:
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Krismanto - 2 Januari 2025

TOP JABAR – SatNarkoba Polresta Bandung merespons cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran atau penjualan minuman keras dan obat-obatan keras di kawasan Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan PT Kahatex.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengonfirmasi bahwa tim telah melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan.
“Berdasarkan hasil investigasi, lokasi tersebut adalah sebuah toko atau kios yang menjual minuman beralkohol jenis tuak,” ujar Agus. Kamis, 2 Desember 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang wanita bernama IF (45) warga Kampung Kebon Lega, Kota Bandung.
“Dari kios miliknya, kami menyita 18 bungkus minuman beralkohol jenis tuak. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat,” tuturnya.
Lebih lanjut, dari hasil keterangan dari pemilik kios terungkap bahwa terdapat warung kecil yang berjarak sekitar 5 meter dari kiosnya yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan keras.
“Namun, warung tersebut telah tutup sejak dua hari sebelum Natal dan hingga kini tidak menunjukkan adanya aktivitas,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satnarkoba Polresta Bandung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.
“Kami sudah pasang garis polisi di dua kios tersebut,” pungkasnya.***
![]()