Gercep! Kurang dari 24 Jam, Polsek Majalaya Berhasil Amankan Dua Pelaku Pemalakan
Krismanto - 31 Desember 2024

Breaking News:
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Krismanto - 31 Desember 2024

TOP JABAR – Kurang dari 24 jam, Kepolisian Sektor Majalaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan di Pasar Baru Majalaya setelah video aksi mereka sempat viral di media sosial pada Selasa, 31 Desember 2024.
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi mengatakan kejadian tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.22 WIB.
“Awalnya kami menerima pengaduan melalui telepon dan pesan WhatsApp dari salah satu pedagang pasar,” ujar Kompol Aep. Selasa, 31 Desember 2024.
“Pelapor melaporkan adanya aksi pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok,” jelasnya.
Aep menambahkan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengejaran.
Namun, pelaku tidak berhasil diamankan saat itu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 09.00 WIB pagi, dua orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku diketahui berinisial M dan A. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pemerasan tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk.
“Mereka memeras kurang lebih empat pedagang dengan tujuan untuk membeli minuman,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu buah golok yang digunakan untuk mengancam korban serta sejumlah uang hasil pemerasan.
“Alhamdulillah, kondisi para korban aman, dan mereka sudah kami minta keterangan untuk melengkapi laporan polisi,” tambahnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***
![]()