Jajaran Polresta Bandung Cek Apotek Terkait Obat Sirup yang Dilarang Dijual
Roel - 23 Oktober 2022

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Roel - 23 Oktober 2022

TOP JABAR – Polresta Bandung mulai melakukan patroli ke sejumlah apotek di wilayah hukumnya untuk memantau penjualan obat sirup yang dilarang Kemenkes.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan larangan tersebut sesuai instruksi Kemenkes setelah terjadinya gangguan ginjal akut yang menyerang 241 anak dan 133 meninggal di Indonesia.
“Setiap hari kami akan melakukan edukasi pada apotek dan memasang pamflet sticker agar masyarakat lebih waspada terhadap obat dalam bentuk sirup untuk anak,” kata Kusworo. Minggu, 23 Oktober 2022.
“Untuk pemasangan pamflet sticker terkait sejumlah merek yang telah ditarik peredaran oleh BPOM,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Kusworo, pihaknya juga mengerahkan Binmas dan Polsek jajaran dalam memastikan agar masyarakat mendapatkan informasi terkait bahasa obat sirup tersebut.
“Kami juga telah melakukan koordinasi baik binmas dan polsek jajaran untuk terjun secara bersama-sama masyarakat,” ujarnya.
Perlu diketahui, ada lima obat sirup ditarik peredarannya akibat mengandung senyawa Etilen Glikol di atas ambang batas aman.
Kelima produk tersebut adalah:
![]()