Manajemen Hotel GS Tegas Laporkan Penggelapan Dana oleh Mantan Kepala Marketing
Krismanto - 21 Januari 2026

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Krismanto - 21 Januari 2026

SOREANG – Manajemen Hotel GS, salah satu hotel berbintang empat di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, secara tegas melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh mantan Kepala Marketing, Klara Apryanti Taulo (54).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 19 Desember 2025 lalu, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Bandung telah resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan, serta mencederai kepercayaan manajemen dan para mitra kerja.
Manajer atau pengelola Hotel GS menyampaikan bahwa kecurigaan manajemen bermula dari temuan penurunan pendapatan hotel yang dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan aktivitas operasional serta tingkat hunian yang berjalan. Kondisi tersebut mendorong manajemen untuk melakukan audit internal secara menyeluruh.
Dari hasil audit internal tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada sisi pemasukan hotel yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menyalahgunakan jabatan dan kewenangan demi kepentingan bisnis pribadi.
“Hasil audit internal menunjukkan adanya penyimpangan serius pada sisi pemasukan hotel yang dilakukan secara sistematis oleh yang bersangkutan. Tindakan ini tidak dapat ditoleransi,” tegas Marketing Communication Director Hotel GS, Resna Analta dikantornya. Rabu, 21 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari pihak internal, kerugian langsung yang dialami Hotel GS akibat perbuatan tersangka mencapai hampir setengah miliar rupiah.
“Kalau kerugian yang perusahaan kita alami itu hampir setengah miliar rupiah ya,” ujar Resna.
Lebih lanjut, manajemen menemukan adanya pemalsuan dokumen atas nama Hotel GS yang dilakukan oleh tersangka. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menyesatkan atasan serta pihak klien, dan menjadi sarana pengalihan pemasukan hotel ke pihak tersangka di luar mekanisme keuangan resmi perusahaan.
Resna menambahkan bahwa Manajemen Hotel GS mendukung penuh penegakan hukum dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses penyidikan. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Hotel GS.
Manajemen juga memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan Hotel GS tetap berjalan normal. Kasus ini tidak memengaruhi komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik kepada para tamu maupun mitra kerja.
“Dengan adanya kasus ini, kami pastikan sama sekali tidak mengganggu operasional hotel kami, dan pelayanan terhadap tamu berjalan seperti biasa,” tutup Resna.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandung IPTU Opi Taufik membenarkan adanya laporan dari pihak Hotel GS dengan nomor Laporan Polisi LP/B/753/XII/2025/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, terkait perkara Penggelapan dalam Jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUHP.
“Benar kami sudah menerima laporan dari manajemen Hotel GS pada 19 Desember tahun lalu,” ujar Opi.
Pihaknya juga menegaskan telah menetapkan terlapor atas nama Klara Apryanti Taulo sebagai tersangka. Penahanan telah dilakukan usai pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik karena terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
“Sejak Selasa (20/1/2026) malam kemarin, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” pungkas Opi.**
![]()