Nekat Edarkan Obat Tanpa Izin, Polsek Kertasari Amankan Dua Orang Pria
Krismanto - 21 Juli 2023

Breaking News:
Breakingnews: Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Berhasil Ditangkap Jajaran Polda Jawa Barat
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Krismanto - 21 Juli 2023

TOP JABAR – Polsek Kertasari Polresta Bandung gelar operasi di toko obat daftar G. Dari operasi ini, polisi amankan pengedar obat tanpa ijin edar.
Dua pelaku yang diamankan kepolisian Polsek Kertasari masing-masing berinisial MA (30) dan MF (27).
Keduanya ditangkap diwilayah Desa Sukapura, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung pada Kamis, 20 Juli 2023 sore.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Kertasari, Iptu Ahmad Nurdin mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar.
Dari hasil pengecekan terkait informasi masyarakat, polisi melakukan penangkapan pelaku yang saat itu menguasai barang bukti berupa 4 lembar obat jenis tramadol, trihex dan 2 bungkus plastik kecil obat warna kuning.
“Saat ini terhadap kedua terduga pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kertasari,” kata Iptu Ahmad Nurdin.
Ahmad Nurdin menambahkan Polri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di daerah hukum Polsek Kertasari Polresta bandung.
“Terakhir kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kertasari untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kertasari,” imbuhnya.***
Sumber: Humas Polsek Kertasari.
![]()