Nekat Jualan Online Fiktif, Pasutri Diamankan Polisi
Krismanto - 14 Maret 2022

Breaking News:
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Krismanto - 14 Maret 2022

Top Jabar, Soreang – Sepasang suami istri (pasutri) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Pasutri tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan penjualan online fiktif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 dan 8 Februari 2022 lalu. Dimana pasutri RFA (30) dan TB (32) tersebut menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.
“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (14/3/2022).
Ia menambahkan, pasutri tersebut melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.
“Tersangka ini menawarkan hijab secara online,”ujarnya.
Yang menjadi perhatian pada kejadian ini adalah saat ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Justru pasutri tersebut memberikan nomor rekening milik orang lain.
“Jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan – akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas,”kata Kusworo.
Kusworo mengatakan dengan menggunakan nomor rekening orang lain adalah untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka.
Setelah adanya laporan dari salah satu korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Untuk sementara baru 1 orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000,”tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
![]()