Pemuda Bawa Senjata Angin di Cileunyi, Berikut Penjelasan Kapolresta Bandung
Krismanto - 22 Januari 2024

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Krismanto - 22 Januari 2024

TOP JABAR – Viral di media sosial, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mengamankan tiga pemuda, salah satunya membawa senjata angin.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu, 21 Januari 2024 pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan berawal petugas lantas Polresta Bandung melihat pengendara motor berbonceng tiga.
“Jadi pada awalnya petugas lantas kita melihat adanya pesepeda motor yang bonceng tiga,” kata Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung. Senin, 22 Januari 2024.
“Dimana sesuai aturan kan, motor itu hanya boleh berbonceng dua dan setelah dilakukan pengejaran ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke bawah gerobak pedagang,” sambungnya.
Ia menjelaskan setelah diamankan ketiganya, petugas mencari barang yang sempat dibuang. Setelah ditemukan, barang tersebut merupakan senjata angin dengan peluru mimis.
“Masih dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan bahwa senjata tersebut merupakan sebuah pistol, namun tidak memberikan ledakan api sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai senjata api,” ujarnya.
“Sementara karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan, namun sampai saat ini masih diambil keterangan dalam kurun waktu yang masih proses belum sampai 1x 24 jam, jadi statusnya masih penangkapan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga pemuda tersebut masih dimintai keterangan di Polsek Cileunyi.
Ketiga pemuda tersebur dapat dijerat dengan Undang-Undang Lalulintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 13, dimana pengendara yang membahayakan nyawa pengendara lain bisa diancam dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.***
![]()