Perselisihan Motor Berujung Maut, Seorang Pria Tewas Luka Tusukan di Majalaya
Roel - 25 Oktober 2024

Breaking News:
Rumah Aspirasi Kang Cucun Siap Bangun Kembali Rumah Korban Tertimbun Longsor Arjasari
BRI Tanam 3.000 Pohon dan Bagikan 5.000 Paket Sembako di Bandung
Wabup Ali Syakieb Tinjau Banjir dan Longsor, 9.246 KK Terdampak di Dayeuhkolot
Subdit 2 Ditressiber Polda Jabar Tebar Kebaikan, Santuni Anak Yatim di Nagreg Jelang HUT Reserse
Kereta Khusus Petani dan Pedagang Layani Rute Merak–Rangkasbitung
Roel - 25 Oktober 2024

TOP JABAR – Kejadian tragis mengguncang Kampung Saparako, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Kamis malam. Seorang pria bernama Budhi Rismawan (45) ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di perut.
Pelaku, Marhaban Basyar (42), berhasil ditangkap polisi pada Jumat dini hari di sebuah pangkalan ojeg di Cicalengka.
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi mengatakan peristiwa bermula dari perselisihan terkait sebuah sepeda motor yang dipinjam pelaku namun tak kunjung dikembalikan.
“Saat pelaku datang ke rumah korban bersama rekannya, Doddy, dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok mulut,” kata Aep. Jumat, 25 Oktober 2024.
“Korban yang merasa kesal menantang pelaku untuk menyelesaikan masalah di luar.
Tak disangka, tantangan itu berujung maut,” ujarnya.
Aep menjelaskan pelaku yang membawa pisau langsung menusuk perut korban hingga robek parah.
Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, namun akhirnya meninggal dunia.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalaya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Marhaban Basyar.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sebuah pangkalan ojeg di Cicalengka.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan ditemukan sebuah pisau yang diduga digunakan untuk menganiaya korban,” tuturnya.
“Motif pembunuhan ini adalah dendam akibat perselisihan terkait sepeda motor,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***
![]()