Polisi Tangani Insiden Robohnya Bangunan di PT Senotex Rancaekek yang Tewaskan Satu Pekerja
Krismanto - 20 Mei 2025

Breaking News:
IJTI Korda Bandung Tutup Libur Panjang Sekolah dengan Kebersamaan di Ranca Upas
Fraksi Gabungan Soroti Perubahan APBD 2025: Tegaskan Komitmen untuk Bandung
Polisi Amankan Puluhan Botol Miras dan Flare di Laga Piala Presiden 2025 di Stadion Si Jalak Harupat
Tes Terstandar Literasi dan Numerasi Menguji Daya Konsentrasi & Kejelian Siswa
Krismanto - 20 Mei 2025
TOP JABAR – Sebuah bangunan tempat penyimpanan ampas batu bara milik PT Senotex di Jl. Raya Garut-Bandung, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, roboh pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya bersama Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung tengah menangani kasus tersebut.
“Kami dari Polsek Rancaekek telah mendatangi dan mengamankan TKP, memasang garis polisi, serta meminta keterangan dari para saksi. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Deny.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat tiga pekerja tengah melakukan pengecekan dan pembersihan di atas bangunan penyimpanan. Bangunan mendadak roboh dan menyebabkan ketiganya terjatuh. Korban meninggal dunia diketahui bernama Yuki Sutisna (40), warga Kampung Cibodas, Desa Bojong Salam. Sementara dua korban luka berat, Yadi Mulyadi (50) dan Usep (50), kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pihak keluarga korban Yuki Sutisna telah menyatakan penolakan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit INAFIS Polresta Bandung, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak PT Senotex menyatakan akan memberikan santunan kepada keluarga korban, termasuk uang kerohiman sebesar Rp18 juta bagi korban meninggal dunia.
Langkah cepat yang diambil Polsek Rancaekek dan Polresta Bandung menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani insiden kecelakaan kerja. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap penyebab pasti robohnya bangunan tersebut.**