Puluhan Ribu Botol Miras, Obat Terlarang dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Bandung
Krismanto - 3 April 2024

Breaking News:
Breakingnews: Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Berhasil Ditangkap Jajaran Polda Jawa Barat
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Krismanto - 3 April 2024

TOP JABAR – Antisipasi kejahatan pada perayaan Idul Fitri tahun 2024, Polresta Bandung musnahkan ribuan botol miras berbagai merk, obat-obatan terlarang serta miras jenis tuak.
Selain itu, Polresta Bandung juga memusnahkan ribuan knalpot brong yang didapat dari hasil razia dalam beberapa pekan lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan barang bukti ini hasil operasi pekat yang digelar pada bulan Maret 2024.
“Total sebanyak 19.700 botol minuman keras berbagai merek, 675 liter tuak, 94.500 butir obat-obatan terlarang dan 1000 buah knalpot bising atau brong dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat,” katanya. Rabu, 3 April 2024.
Ia menjelaskan dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut menunjukan kepada masyarakat bahwa ini adalah hasil operasi kepolisian, TNI dan Pemda.
“Kita bersama antara kepolisian TNI Pemda dan juga informasi dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama,” ujarnya.
“Sehingga kita bisa mendapatkan hasil sitaan yang meningkat dibandingkan tahun 2023 dan ini juga menjadi efek jera, bahwa mereka yang menjual ini akan kita sita dan kita musnahkan,” jelasnya.
“Kami juga memohon pada pihak pengadilan negeri agar memberikan hukuman yang memberikan efek jera ya, tidak hanya denda, tapi apabila diperlukan hukuman kurungan penjara,” sambungnya.
Kusworo pun berharap dengan dimusnahkannya barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini, diharapkan ibadah perayaan Idul Fitri 2024 dapat berjalan lancar.***
![]()