Raperda dan APBD 2025 Disahkan, Bupati Dadang Optimistis untuk Pembangunan yang Lebih Baik
Krismanto - 29 November 2024
Krismanto - 29 November 2024
TOP JABAR – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung. Jumat, 29 November 2024
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui akun Instagram pribadinya, Bupati Dadang Supriatna menyampaikan rasa syukurnya atas capaian ini.
“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang menyetujui dua buah Raperda dan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025,” tulisnya.
Dua Raperda yang disetujui adalah Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja.
“Lalu Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Raharja,” jelasnya.
Bupati Dadang menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas Perumda Tirta Raharja sebagai penyedia layanan air bersih di Kabupaten Bandung.
Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung berbagai program prioritas, seperti perluasan akses layanan air bersih kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau.
Kemudian peningkatan infrastruktur pengolahan dan distribusi air guna mendukung kebutuhan domestik, komersial, dan industri.
Dan ketiga optimalisasi pelayanan berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.
“Dengan penguatan modal ini, kami berharap Perumda Tirta Raharja dapat semakin profesional, inovatif, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan kebutuhan air bersih yang terus meningkat,” ungkap Bupati Dadang.
Meski telah mendapat persetujuan DPRD, Raperda ini masih memerlukan evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.
Setelah itu, hasil evaluasi dan fasilitasi akan diakomodasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Mudah-mudahan hasil evaluasi dan fasilitasi ini dapat kita peroleh secepatnya,” tambahnya.
Adapun struktur APBD Kabupaten Bandung pada rancangan APBD tahun anggaran 2025, pendapatan dianggarkan sebesar RP.5,90 triliun, belanja dianggarkan sebesar RP.6,39 triliun, dan pembiayaan dianggarkan sebesar RP.489,82 milyar.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung, tim anggaran, serta tim pembahas Raperda yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan hingga pengesahan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung lebih BEDAS.***