Sahabat Gibran di Margahayu Dukung Keputusan Mahkamah Konsitusi
Roel - 23 Oktober 2023

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Roel - 23 Oktober 2023

TOP JABAR – Sahabat Gibran di wilayah Margahayu, Kabupaten Bandung mendukung Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres.
“Saya sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK, karena itu untuk masa depan Bangsa dan Negara,” ujar Iwan. Senin, 23 Oktober 2023.
Ia berharap, dengan keputusan MK tersebut dapat lahir calon pemimpin muda yang inovatif dan kreatif demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
“Jika memang itu sudah diputuskan oleh pihak yang berwenang, maka saya mengajak masyarakat khususnya kecamatan Dayeuhkolot untuk mendukung apa yang sudah diputuskan agar apa yang menjadi keputusan MK ini menjadikan bangsa dan negara kita semakin maju serta dalam pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.***
![]()