Satgas Kepatuhan Pajak Kabupaten Bandung Sasar Reklame Ilegal
Krismanto - 2 Oktober 2025

Krismanto - 2 Oktober 2025
TOP JABAR – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengintensifkan operasi penertiban reklame ilegal dan penunggak pajak melalui Satuan Tugas (Satgas) Kepatuhan Pajak dan Retribusi.
Satgas gabungan lintas instansi ini tidak hanya menindak di lapangan, tetapi juga telah mematangkan rencana penertiban pajak daerah secara masif yang akan berlangsung sepanjang Oktober dan November 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin keadilan bagi seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah patuh.
Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban reklame baru-baru ini, Satgas telah mengambil tindakan tegas yang bertujuan untuk menertibkan media promosi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan melanggar aturan.
“Kegiatan di lapangan fokus pada tiga hal utama. Pertama, kami menurunkan reklame-reklame yang melintang di atas jalan tanpa izin,” ujar Erwan. Kamis, 2 Oktober 2025.
“Kedua, kami melaksanakan penutupan reklame permanen dan menempel stiker bertuliskan ‘reklame tidak membayar pajak’ pada objek yang menunggak,” jelasnya.
Ketiga, Erwan menambahkan, tim gabungan juga secara aktif menghimbau Wajib Pajak di lokasi untuk segera melunasi tunggakan pembayaran pajak reklame mereka.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan WP secara langsung.
Untuk memastikan kepatuhan pajak secara menyeluruh, Satgas telah menyusun jadwal penertiban pajak daerah yang akan melibatkan seluruh tim gabungan secara terstruktur selama dua bulan ke depan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
“Sesuai rencana, kegiatan penertiban Pajak Daerah akan dilaksanakan pada Tanggal 2, 7, 8, 14, 21, 28 Oktober 2025, dilanjutkan pada Tanggal 4, 5, 11, 12, 18, 19, 25 November 2025,” ujar Erwan.
Pelaksanaan kegiatan masif ini didasarkan pada dua landasan hukum utama yang menjamin legalitas dan kerangka operasional Satgas, sekaligus memastikan sinergi lintas instansi.
“Jadi sudah ada dua surat keputusan, yakni surat keputusan Bupati Bandung dan surat keputusan Kepala Bapenda,” tuturnya.
Erwan menjelaskan, surat keputusan Bupati Bandung adalah payung hukum tertinggi yang secara resmi membentuk Satuan Tugas, menetapkan struktur organisasi, dan merumuskan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satgas secara keseluruhan, termasuk kewenangan penertiban dan penindakan.
Sedangkan surat keputusan Kepala Bapenda ini bersifat eksekusi teknis, yang menetapkan anggota tim efektif pelaksana harian serta mengatur mekanisme kerja dan koordinasi teknis di lapangan.
“Tim Satgas ini melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas PUTR, POLRI dan TNI,” ungkapnya.
Erwan menekankan bahwa tujuan utama dari Satgas Kepatuhan ini bukan sekadar penindakan, melainkan untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan yang lebih efektif dan memastikan Wajib Pajak memenuhi kewajiban mereka.
“Satgas ini adalah komitmen Pemkab Bandung untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan. Anggaran yang diperoleh dari peningkatan kepatuhan ini akan kembali digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” terang Erwan.
Perlu diketahui, pajak daerah yang dikelola BAPENDA meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak PBB P2.**