Tragedi Ciawi: Sopir Truk Maut Kini Berstatus Tersangka

Krismanto - 13 Februari 2025

TOP JABAR, Bogor – Usai pemeriksaan panjang dan intensif, titik terang mulai menyinari kasus kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Kota Bogor. Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tragis tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Berbagai bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan yang merenggut banyak nyawa ini.

Dengan ditetapkannya Bendi Wijaya sebagai tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.

“Betul (ditetapkan tersangka),” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).

Adapun Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga :

Identifikasi Korban Kecelakaan Tol Ciawi: Dua Jenazah Dikenali

“Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota.

“Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” pungkasnya.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di GT Ciawi 2, Bogor pada Selasa 4 Februari 2025 malam. Dalam kejadian ini, 8 orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, sebanyak 8 orang sudah berhasil teridentifikasi.* (red)

Loading

TERKAIT:

POPULER: