Kejari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keboncau, Richard: Proses Hukumnya Aneh?
Redaksi - 14 September 2022

Breaking News:
Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas
Jelang Pemilu 2024, Kombes Ibrahim Tompo Tegaskan Personel Polda Jabar Wajib Netral
Tutup Akhir Tahun, IJTI Korda Bandung Menggelar Media Gathering di Yogyakarta
Gelar Upacara, 18 Personil Polresta Bandung Raih Penghargaan dan 3 Personil PTDH
Oknum Polisi Polda Jabar Dilaporkan ke Kompolnas, Diduga Ada Pelanggaran HAM
Redaksi - 14 September 2022
TOP JABAR, SUMEDANG – Empat tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Selasa (13/9/202) malam.
Sebelumnya, kejari menetapkan dua tersangka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.
Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).
Kajari Sumedang, I Wayan Riana kepada wartawan mengatakan, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti.
Menurut dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.
Menurutnya, semua tersangka akan menjalani menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.
Baca Juga :
Kesal karena Terbongkar Bohongnya, Tokoh Adat Lampung Timur Azzohirry Mengamuk di Pengadilan
“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka,” ujarnya.
Dikatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar.
Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut di kejari terbilang berlarut-larut atau hampir dua tahun, kajari menjawab sebenarnya itu tak terlalu lama.
“Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final,” ujar Kajari.
Penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangar Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penjamin yakni istrinya.
“Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah lama,” ujarnya.
Setelah upaya penangguhan, kata dia, ia tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.
“Kita lihat prosesnya, apa akan mirip seperti saat dua tersangka sebelumnya berlangsung lama, ada apa?,” ujarnya.
Dikatakan, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu panjang dan lama.
“Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya pada saat ada ketetapn dua tersangka?. Apakah pemeriksaan US yang saat itu sebagai saksi akan seperti pada sebelumnya hingga sampai subuh (dini hari)?,” katanya.***[ASW]