Penebangan Pohon Tanpa Ijin Terjadi di Jl. Ibrahim Adjie Kota Bandung
Roel - 11 April 2023

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Roel - 11 April 2023

TOP JABAR, Kota Bandung – Penebangan 3 Pohon tanpa ijin kembali terjadi di Jl. Ibrahim adjie Kota Bandung tepatnya di depan Bank BRI Cabang Soekarno Hatta Bandung, Senin (10/4/2023) seperti dilansir dari laman JURNAL TIPIKOR.
Berdasarkan penelusuran, penebangan pohon tersebut dilakukan tanpa seijin dari Dinas Terkait dalam hal ini DPKP3 (Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan) Kota Bandung.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 yang berbunyi “Bagi pelanggar yang menebang pohon sampai diameter 20 cm kena biaya paksa Ro 10 juta, sedangkan untuk diatas 20 cm terkena pidana ringan, dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca Juga :
Tol Cisumdawu Berlaku Fungsional Masa Mudik lebaran 2023, Ini Alasannya!
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang Security yang tidak mau menyebutkan namanya, Penebangan ke Tiga pohon tersebut diduga dilakukan oleh Toko Besi Bandung Juara sebagai Pemilik ruko.
Sampai berita ini diturunkan, beberapa awak media sedang mengkonfirmasi kepada dinas DPKP3 Kota Bandung serta Satpol PP Kota Bandung untuk diminta keterangan terkait dengan penyegelan ke Tiga pohon yang ditebang tersebut.*** (Tim)
![]()