Pengawasan Ketat, 5 Sapi Positif PMK di Kota Bandung Mulai Pulih

Roel - 25 Mei 2022

TOP JABAR, Bandung — Lima dari 10 sapi yang sempat terindikasi gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) di Babakan Ciparay, terkonfirmasi positif PMK pada Selasa 24 Mei 2022. Info ini disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar seusai acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Rabu 25 Mei 2022.

“Lima sapi ini masih ada di peternakan Babakan Ciparay dan sedang diisolasi. Tapi, info terbaru, sudah mulai menunjukkan gejala baik, seperti nafsu makan sudah meningkat dan air liurnya juga sudah tidak terlalu banyak,” ungkap Gin Gin.

Untuk mengantisipasi penyebaran PMK semakin luas, DKPP Kota Bandung akan terus melakukan  pengawasan lebih ketat. Serta membuat satuan tugas (satgas) yang akan dibentuk untuk menjaga lalu lintas hewan di Kota Bandung.

Baca Juga :

Drum Band Kabupaten Bandung Bidik Emas Porprov Jabar 2022

Pasalnya, Kota Bandung sangat riskan karena dikelilingi zona merah. Ada 13 daerah di Jawa Barat yang menjadi zona merah PMK. Beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat yang zona merah, antara lain Cianjur, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Purwakarta, dan Garut.

“Bahkan, Garut sampai mengeluarkan status kejadian luar biasa (KLB). Kasus di Kota Bandung ini juga terjadi karena peternak ambil hewan dari Purwakarta,” paparnya.

Padahal, Gin Gin Ginanjar mengaku, sebelumnya DKPP Kota Bandung telah melarang para peternak menerima hewan tanpa SKKH dan sebaiknya menghabiskan stok yang ada dulu.

Baca Juga :

Virus PMK Merebak Jelang Kurban, Waqf Integrated Farm Lakukan Pencegahan

“Tapi diam-diam mereka terima pukul 01.30 WIB. Akibatnya ya jadi seperti sekarang ini. Khawatirnya akan menyebar ke hewan-hewan yang sehat. Jadi, tolong para peternak jangan dulu menambah hewannya. Habiskan dulu stok yang ada,” imbau Gin Gin Ginanjar.

Jika para pengirim dan peternak tidak bisa menunjukkan bebas PMK, maka hewan-hewan tersebut harus ditolak masuk Kota Bandung.

“Sudah ada tiga kendaraan yang kita tolak, asalnya dari Lumajang dan Sumedang karena tidak menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Satu truk itu isinya 12-16 ekor sapi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menjelaskan, masa inkubasi virus PMK ini sampai 14 hari. Setelah itu, hewan akan membentuk antibodinya sendiri untuk melawan penyakit ini, tapi hanya bertahan empat bulan.

“Meski begitu, antibodi ini lama-lama akan menurun terus. Kerugian yang banyak juga dari segi ekonomi. Kalau sapi perah kena PMK, produksi susunya bisa turun 90 persen,” jelas Ermariah.

“Untuk sapi potong, berat badannya juga turun drastis. Belum lagi kalau sampai mati. Tentu peternak akan mengalami kerugian,” lanjutnya.

Untuk menangani kasus PMK yang telah terjadi, Ermariah menuturkan, pihaknya terus melaksanakan proses desinfektan dan pemberian vitamin pada semua hewan. “Baik yang positif atau negatif. Kita desinfektan badan, kaki, dan kandangnya. Vitamin juga terus kita berikan untuk menjaga imunitas dan nafsu makan hewan,” pungkasnya. (din/sup)***

Loading

TERKAIT:

POPULER: