5 Perilaku Turis Asing di Bali yang Membuat Heboh
Admin - 15 Maret 2023

Breaking News:
Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas
Jelang Pemilu 2024, Kombes Ibrahim Tompo Tegaskan Personel Polda Jabar Wajib Netral
Tutup Akhir Tahun, IJTI Korda Bandung Menggelar Media Gathering di Yogyakarta
Gelar Upacara, 18 Personil Polresta Bandung Raih Penghargaan dan 3 Personil PTDH
Oknum Polisi Polda Jabar Dilaporkan ke Kompolnas, Diduga Ada Pelanggaran HAM
Admin - 15 Maret 2023
TOP JABAR, Jakarta – Akhir-akhir ini berita mengenai perilaku turis asing di Bali sedang menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial Indonesia. Sebab, perilaku para wisatawan tersebut membuat resah dan dianggap merugikan oleh warga sekitar. Hal ini sontak mendapat sorotan dan dikecam publik karena tidak menghargai aturan dan budaya daerah yang disinggahi.
Tak hanya itu, bahkan sejumlah turis asing berani melawan aparat kepolisian. Perilaku lara turis asing di Bali itu pun membuat banyak masyarakat Indonesia marah. Lantas, apa saja perilaku turis yang ramai dibicarakan, Berikut catatannya:
Permasalahan turis asing yang satu ini cukup menjadi sorotan publik. Sebab, para wisatawan tersebut melakukan banyak pelanggaran peraturan lalu lintas, mulai dari menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai ketentuan hingga tidak memiliki surat izin mengemudi yang sah.
Selain itu, para turis asing kerap tidak menggunakan alat keselamatan berkendara seperti helm. Beberapa dari mereka juga kerap tidak memakai pakaian saat berkendara.
Kepolisian Daerah Bali diketahui melakukan tilang kepada para turis dengan mencatat pelat nomor, menyita kendaraan dan mengambil data diri dari paspor.
Media sosial Indonesia tengah ramai oleh unggahan mengenai wisatawan asing di Bali yang bekerja secara ilegal. Mereka menyalahgunakan visa kunjungannya untuk bekerja serabutan dan tidak resmi.
Beberapa pekerjaan para turis asing tersebut seperti fotografer, pelatih selancar, pembuat tato, pengajar kendaraan roda dua hingga berjualan di pinggir jalan. Beberapa wisatawan diantaranya berasal dari Rusia dan Ukraina.
Merasa terganggu dengan suara ayam berkokok, belasan turis asing dilaporkan mengirim petisi ke Kantor Camat Kuta Selatan. Mereka komplain karena suara ayam yang terdengar setiap hari terdengar sampai penginapanya.
Setelah dilakukan mediasi, mereka diminta pindah ke hotel jika tidak ingin terganggu dengan suara tersebut. Namun, mereka mengaku tidak memiliki cukup uang untuk pindah.
Seorang turis asal Ukraina bernama Rodion Krnin diketahui membuat KTP Bali seharga Rp 31 juta untuk menghindari perang di negaranya. Rodion bahkan memiliki KK berkebangsaan Indonesia dan sudah berada di Bali sejak 2020.
Tak hanya itu, turis ini datang dengan visa tinggal kunjungan yang berlaku hingga 5 Desember 2022 lalu. Hal tersebut berarti Rodion telah overstay lebih dari 60 hari di Bali. Saat ini, turis asing tersebut pun ditahan di kantor Imigrasi Bali.
Perilaku turis asing di Bali yang melanggar aturan selanjutnya adalah overstay atau tinggal lebih lama dari batas waktu visa yang dimiliki. Salah satu turis asing yang dideportasi karena overstay adalah turis asal Kazakhstan berinisial AK. Dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar denda, AK memilih untuk dideportasi dan di-blacklist dari daftar turis asing di Indonesia.
Tak hanya itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga mengatakan jika sudah ada 22 WNA di Bali yang ditindak pihak imigrasi sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023. Hal tersebut terjadi karena mereka melanggar berbagai aturan administrasi keimigrasian, mulai dari overstay hingga bekerja secara ilegal. Selain itu, wisatawan dari Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.***(tempo.co)