BNN Usulkan Pelarangan Vape di Indonesia Usai Temukan Kandungan Sabu

Roel - 8 April 2026

TOP JABAR, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan agar penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang sepenuhnya di Indonesia. Usulan tegas ini didasari oleh temuan lapangan yang menunjukkan bahwa cairan (liquid) vape kini kerap disalahgunakan sebagai media untuk menyisipkan berbagai jenis narkotika.

​Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa (7/4/2026). Dalam paparannya, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape yang diambil dari berbagai sumber.

​Hasilnya cukup mengejutkan; ditemukan 11 sampel mengandung cannabinoid sintetis, satu sampel positif mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius kuat.

​Suyudi menekankan bahwa perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) bergerak sangat cepat. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat NPS di dunia, di mana 175 jenis di antaranya sudah masuk ke Indonesia. Penggunaan vape dianggap menjadi pintu masuk utama yang sulit diawasi bagi zat-zat baru tersebut.

Baca Juga :

Haji 2026 Siap Digelar, Keberangkatan Perdana Dimulai 22 April

​Sebagai perbandingan, BNN merujuk pada kebijakan tegas di kawasan ASEAN. Negara-negara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu menerapkan larangan total terhadap penggunaan vape demi melindungi warganya dari penyalahgunaan serupa.

​”Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” pungkas Suyudi di hadapan anggota dewan.

​Melalui usulan ini, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat memperketat regulasi guna membendung celah peredaran narkotika yang kini semakin terselubung di dalam gaya hidup modern.*(red)

TERKAIT:

POPULER: