Perjalanan Kontroversial ke Jepang, Lucky Hakim Dipanggil Kemdagri

Admin - 7 April 2025

TOP JABAR, Jakarta –  Baru-baru ini, sorotan publik tertuju pada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, secara tegas meminta agar Bupati Lucky memberikan klarifikasi langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Permintaan ini mencerminkan komitmen Kemdagri dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta sebagai bentuk pengingat bahwa setiap pejabat publik harus tunduk pada aturan yang berlaku.

“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima di Jakarta, Senin, 07/04/2025.

Ditegaskan pula bahwa aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.

Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Baca juga :

Hasan Nasbi: Kebebasan Pers di Indonesia Jadi Prioritas Pemerintah

Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.

Kemdagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ditegur Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin.

“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.

“Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya, Senin, 07/04/2025.* [red]

TERKAIT:

POPULER: