Polisi Selidiki Tambang Nikel, Bahlil Usul ‘Diselesaikan Secara Adat’

Krismanto - 13 Juni 2025

TOP JABAR, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Direktur Dittipidter, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Brigjen Nunung, penyelidikan ini bukan berasal dari laporan masyarakat, melainkan murni inisiatif penyidik berdasarkan temuan di lapangan. Fokus utama penyelidikan tertuju pada empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang izinnya telah dicabut pemerintah, yaitu:

1. PT Anugerah Surya Pratama

2. PT Nurham

3. PT Mulia Raymond Perkasa

4. PT Kawei Sejahtera Mining

Sementara itu, satu perusahaan lainnya, PT Gag Nikel, tetap diizinkan beroperasi karena dinilai telah memenuhi standar pengelolaan limbah dan telah memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) yang sesuai.

Brigjen Nunung belum merinci secara detail temuan yang sudah dikumpulkan oleh penyidik. Namun ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan pasti memiliki dampak terhadap lingkungan. Karena itu, setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan.

“Namanya tambang pasti ada dampak lingkungan. Tambang mana yang tidak menimbulkan kerusakan? Tapi karena itulah ada kewajiban reklamasi, dan itu sudah diatur,” ujarnya.

Baca Juga :

Tito Izinkan Pemda Rapat Di Hotel dan Restoran, Tapi Pakai Perasaan

Empat IUP tersebut sebelumnya telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi terbaru.

Penyelesaian Secara Adat

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut pencabutan ini sebagai langkah tegas untuk menjaga kelestarian alam Raja Ampat yang merupakan kawasan strategis dan sensitif secara ekologis.

Namun, menanggapi penyelidikan hukum oleh Polri, Menteri Bahlil justru mengusulkan pendekatan berbeda. Ia menyarankan agar persoalan tambang nikel ini diselesaikan melalui jalur adat, bukan hanya lewat proses hukum formal.

Menurutnya, pendekatan adat lebih mencerminkan kearifan lokal dan dinilai bisa menjaga hubungan harmonis antara perusahaan tambang dan masyarakat adat di Raja Ampat.

“Pemerintah menghormati adat istiadat setempat. Kita ingin agar masyarakat lokal juga dilibatkan dalam penyelesaian persoalan ini, bukan hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga budaya dan sosial yang berlaku,” kata Bahlil.*[red]

Loading

TERKAIT:

POPULER: