Gelar Upacara, 18 Personil Polresta Bandung Raih Penghargaan dan 3 Personil PTDH
Krismanto - 4 Desember 2023
Breaking News:
PD Persis Kabupaten Bandung Siap Dukung Dadang Supriatna-Ali Syakieb untuk Pilkada 2024
Cabup Dadang Supriatna Bidik 50.000 UMKM, Tekan Angka Pengangguran hingga 6,32 Persen
Membangun Silaturahmi: Kadiv Propam Polri Laksanakan Jum’at Berkah di Wilayah Hukum Polda Jabar
Partai Demokrat Jabar Mantapkan Langkah Memenangkan KDM di Pilgub 2024
Krismanto - 4 Desember 2023
TOP JABAR – Berprestasi dalam tugas, sebanyak 18 personil Polresta Bandung mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. Senin, 4 Desember 2023.
Adapun personil yang mendapatkan penghargaan diantaranya, 2 personil Polsek Rancaekek, 1 personil Polsek Cimenyan, Kanit Gakkum, Kasubdit 1 Regident, Kasubnit ll Gakkum, 8 personil Bintara unit Gakkum, Kasubsimintu (PS), 2 personil operator dan Kasium Polresta Bandung.
Dalam penghargaan tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengucapkan terima kasih kepada personil yang mendapat penghargaan.
Ia pun berpesan, penghargaan ini dapat dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja personil kedepannya.
“Saya selaku pimpinan Polresta Bandung mengucapkan selamat kepada personil yang telah mendapatkan penghargaan,” kata Kusworo dalam amanatnya.
“Semoga ini dapat memotivasi kepada seluruh personil untuk lebih meningkatkan kinerjanya,” sambungnya.
Tak hanya memberikan penghargaan, Polresta Bandung juga menggelar upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
Sebanyak 3 personil diberhentikan tidak hormat dikarenakan tersangkut kasus narkoba dan disersi.
“Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, dua diantaranya kasus narkoba, satu kasus disersi,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemecatan ketiga personil tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham,” tuturnya.
“Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat,” pungkasnya.***