Oknum Polisi Polda Jabar Dilaporkan ke Kompolnas, Diduga Ada Pelanggaran HAM

Krismanto - 2 Desember 2023

TOP JABAR – Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih resmi melaporkan oknum polisi Polda Jabar ke Kompolnas Jakarta.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Muhammad Ijudin Rahmat, S.H.,M.H pada Jumat, 1 Desember 2023.

Ijudin mengatakan dilaporkannya oknum polisi Polda Jabar tersebut diduga adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pelanggaran kode etik polri dan mall administari yang terjadi pada 29 November 2023.

“Kami datang ke Kompolnas Jakarta ini dalam rangka melaporkan peristiwa diduga terjadinya hak asasi manusia yang terjadi di Desa Cikalong, Kecamatan Pangandaran,” kata Ijudin.

“Yang kami laporkan sesuai dengan bukti laporan kami, yang pertama oknum penyidik Direskrimsus Polda Jabar, kedua oknum Satuan Brimob Polda Jabar,” sambungnya.

Ia menjelaskan laporannya ke Kompolnas, karena peristiwa tersebut sangat aneh terjadi. Dimana pada 20 oktober 2023 terjadinya penangkapan terhadap masyarakat.

“Ada yang ditangkap oleh Polres Pangandaran, tapi dibebaskan kembali, karena tidak ada suatu laporan,” ujarnya.

“Masyarakat ditangkap terkait penebangan yang dilakukan oleh masyarakat disana, padahal itu sudah sesuai dengan aturan, kita sudah punya surat-surat resmi dari pemerintah setempat dan berdasarkan dengan hal-hal yang memang diperuntukan untuk masyarakat,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, sebetulnya penebangan dan penanaman itu telah diberitahukan semua kepada stakeholder pemerintahan setempat, baik mulai dari kepala desa, camat, kapolsek, bupati, kapolres hingga tembusan surat pemberitahuan tembusan ke Kapolda Jawa Barat.

“Jadi kalau peristiwa itu dikatakan sebagai operasi tangkap tangan, bagaimana bisa penyidik atau oknum penyidik melakukan operasi tangkap tangan kepada pekerja yang diberitahukan kepada seluruh bagian daripada pemerintah,” tuturnya.

“Lalu, adanya kasus penangkapan terhadap masyarakat petani yang dilakukan oleh anggota brimob dan menggunakan senjata laras panjang, itu sangat menganggu aktifitas masyarakat,” jelasnya.

“Saya yakin disitu ada peristiwa pelanggaran kode etik polri dan juga peristiwa pelanggaran HAM. Oleh karena Itu perlu dilakukan penyelidikan, sehingga kami melaporkan ke kompolnas,” tegas Ijudin.

Dari peristiwa tersebut, ia menduga bahwa semua perlakuan ini tidak sesuai dengan prosedur, yang pertama terkait tangkap tangan yang terjadi pada 29 November 2023.

Menurutnya, seharusnya 30 November harus ada pemberitahuan, mengapa penyidik menangkap masyarakat dan menyita semua barang-barang, seperti kayu-kayu yang ada digudang maupun yang ada dilokasi.

“Padahal kita semua tahu bahwa semua proses hukum itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam kuhap, contoh penyitaan barang-barang masyarakat itu harus ada surat sita dari pengadilan setempat,” ujar Ijudin.

Ia pun aneh, selaku kuasa hukum warga, sampai saat ini belum menerima adanya laporan terkait hal-hal apa yang telah dilakukan oleh penyidik, sehingga kasus tersebut menjadi janggal.

“Semoga kompolnas segera turun kelapangan, karena pada prinsipnya ini menyangkut nama baik masyarakat,” harapnya.

“Kami juga berharap, kompolnas merekomendasikan kepada Komnas HAM untuk segera turun kelapangan, sehingga dapat mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Ijudin.

Loading

TERKAIT:

POPULER: