Paslon 01 Minta MK Batalkan Kemenangan Paslon 02 di Pilkada Bandung 2024
Krismanto - 8 Januari 2025

Breaking News:
Krismanto - 8 Januari 2025
TOP JABAR – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2024 Nomor Urut 01, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, mempersoalkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 02, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.
Persoalan ini mencuat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, 8 Januari 2024.
Sidang pendahuluan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan dua Hakim Konstitusi anggota, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara bernomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, memaparkan pelanggaran terkait Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Bambang menyebutkan bahwa Dadang Supriatna, selaku petahana, telah melanggar aturan dengan melakukan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024, enam bulan sebelum Pilkada 2024, tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
“Tindakan ini melanggar Pasal 71 ayat (2) dan seharusnya dikenai sanksi pembatalan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5),” ujar Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung seharusnya merekomendasikan kepada KPU untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 02 baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon.
Selain itu, Dadang Supriatna dituduh menggunakan logo pribadi dalam program Pemerintah Kabupaten Bandung, yang kemudian dipakai sebagai alat kampanye menjelang Pilkada.
Logo tersebut dipublikasikan sejak 19 Juni 2024, tiga bulan sebelum jadwal penetapan pasangan calon, sehingga dinilai menguntungkan pihaknya secara tidak adil.
Bambang juga memaparkan pelanggaran lain, seperti kehadiran Dadang di TPS-TPS dengan mengenakan simbol identik untuk memengaruhi pemilih, serta hadir tanpa hak dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dengan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.
Selain itu, Permohonan Pembatalan Paslon 02
Atas dasar pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung terkait penetapan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 02.
Kemudian mendiskualifikasi Dadang Supriatna dan Ali Syakieb sebagai peserta Pilkada dan menetapkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01, Sahrul-Gun Gunawan, sebanyak 827.240 suara, sementara Paslon Nomor Urut 02, Dadang-Ali, memperoleh 0 suara.***