Skema Busuk! Oknum PPWI Gadungan Perdaya Disdikpora dengan Surat Palsu
Redaksi - 16 Januari 2025
Breaking News:
Polisi Gerebek Gudang Obat Terlarang di Bojongsoang, Ratusan Ribu Butir Disita
Harmoni Lintas Generasi: Kehadiran Mantan Camat Warnai Tasyakur Bin Ni’mah Gedung Baru Batununggal
Bukti Lemah dan Tidak Terbukti, MK Diminta Tolak Gugatan Sahrul Gunawan
Kapolresta Bandung Siap Tindaklanjuti Aduan Warga Lewat Jumat Curhat
Skema Busuk! Oknum PPWI Gadungan Perdaya Disdikpora dengan Surat Palsu
Redaksi - 16 Januari 2025
TOP JABAR, Kota Bandung – Sekelompok Oknum yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Priangan Timur diduga terlibat dalam tindakan yang tidak etis di Kabupaten Pangandaran. Mereka menggunakan dalih penggalangan dana untuk pembukaan kantor serta operasional organisasi dan meminta sejumlah uang sebesar Rp25 juta kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, kelompok tersebut bukan merupakan bagian resmi dari PPWI. Mereka justru mencatut nama organisasi PPWI demi melancarkan aksi tersebut.
Dalam surat permohonan yang bertanggal 15 Januari 2025, kelompok ini mengklaim memiliki 25 anggota yang berasal dari media cetak dan elektronik, dengan alamat kantor yang tercantum di Jalan Raya Ciamis-Banjar (Cisaga) No. 234, Ciamis. Surat tersebut ditandatangani oleh dua oknum yang mengaku sebagai pengurus PPWI Priangan Timur, yaitu H. Asep M. Kurnia, S.Sos., dari Media Patroli Indonesia sebagai Ketua, dan Ade Fadil dari Media Metro Pagi sebagai Sekretaris.
Tindakan tersebut menuai sorotan karena mencemarkan nama baik PPWI sebagai organisasi resmi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak terkait untuk lebih berhati-hati terhadap modus serupa.
Boy Suhanda, calon Ketua DPC PPWI Kabupaten Ciamis, menegaskan bahwa kedua nama tersebut bukanlah Ketua maupun Sekretaris PPWI Priangan Timur yang sah. “Mereka berbohong dan hanya mencatut nama organisasi. Bahkan yang mengaku Sekretaris, tidak memiliki KTA PPWI. Tindakan mereka murni untuk kepentingan pribadi, bukan organisasi. Ini jelas mencoreng citra dan marwah PPWI,” tegas Boy seperti dilansir dari laman Jayantara-News.com pada Kamis (16/1/2025).
Boy menyatakan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Ketua PPWI Jawa Barat dan Ketua Umum PPWI Nasional untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami berharap oknum-oknum ini segera ditindak tegas agar citra organisasi tetap terjaga,” tandasnya.
Ketua PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, mengaku terkejut mendengar informasi ini. “Kami dari DPD Jabar tidak tahu-menahu soal hal ini. Tindakan seperti ini jelas mencoreng nama baik PPWI. Oknum tersebut harus bertanggung jawab,” ujar Agus dengan nada geram.
Baca Juga :
Proyek “Pagar Laut” di Bekasi: Solusi Abrasi atau Ancaman bagi Nelayan?
Agus memberikan ultimatum kepada para oknum untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis dalam waktu 1 x 24 jam. “Jika tidak ada itikad baik dalam kurun waktu tersebut, kami akan melaporkan kejadian ini kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan:
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang melakukan penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 dan Pasal 15 yang menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam praktik jurnalistik.
3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang melarang praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Jayantara-News.com dan Top Jabar.co memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan klarifikasinya, yang akan ditayangkan dalam pemberitaan berikutnya.*(Nana JN/Jayantara)