Bila Gugatan RCTI Menang, Warga +62 Tak Akan Lagi Bisa Live Medsos
Redaksi - 27 Agustus 2020
Breaking News:
Pemuda Menawan Berikan Dukungan Moril dan Materi untuk Sahrul-Gun Gun
Kecamatan Batununggal Meriahkan HJKB ke-214 dengan Pawai Kendaraan Hias
Pekan Kebudayaan Daerah Cimahi 2024: Wujud Komitmen Pelestarian Budaya Lokal
Operasi 12 Hari, Polresta Bandung Amankan 20 Tersangka dan 32 Kendaraan Curian
Tersangka Perampokan Agen BRI Link di Bandung Ditangkap dalam 18 Jam Oleh Jajaran Polresta Bandung
Redaksi - 27 Agustus 2020
Top Jabar, Jakarta – Belum lama ini, RCTI dan iNews TV melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyoal Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Seandainya gugatan dikabulkan, maka masyarakat tidak bisa bebas lagi membuat konten video di media sosial ataupun platform berbasis internet lainnya, yang isinya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube, Instagram hingga Netflix tunduk pada UU Penyiaran.
Kegaduhan media sosial terkait pernyataan tanggapan pejabat Kominfo atas gugatan tersebut. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli menyatakan pihaknya akan menutup platform live media sosial jika gugatan itu dikabulkan.
Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Ahmad M Ramli seperti dilansir detiknews, Kamis (27/8/2020).
Komisi I DPR merespons keriuhan yang timbul atas gugatan ini. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyatakan kepada wartawan, Kamis (27/08/2020) komisinya akan mempelajari gugatan tersebut.
“Kita akan pelajari dulu. Kami ingin bersikap adil terhadap perkara ini. Siaran OTT (Over The Top) mana yang mengancam keberadaan penyiaran yang konvensional, harus disisir agar tidak digeneralisasi. Seperti untuk Youtuber, apakah masuk Ke kategori tersebut atau tidak. Saya berharap kelompok ini bukan yang masuk OTT. Baiknya kita tunggu hasil diskusi di internal. Pastinya akan ada saksi di MK dari komisi terkait,” kata Nurul.**(dsh)
Baca Juga : Bantuan Subsidi Upah Pekerja Ditunda, Menaker : Bukan Batal