Ini Aturan Terbaru Dukcapil untuk Pemberian Nama Anak
Roel - 31 Mei 2022

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Roel - 31 Mei 2022

TOP JABAR, Jakarta – Pemerintah telah mengatur terkait pemberian nama pada anak-anak. Pemberian nama pada anak tidak boleh semaunya dan mesti mengikuti aturan yang ada.
Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama tentang dokumen Kependudukan.
Dalam hal ini, pemberian nama diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik. Simak aturannya:
1. Tidak bertentangan dengan kaidah Agama, tidak multitafsir, dan tidak bermakna negatif.
2. Nama tidak boleh lebih dari 60 karakter, 60 huruf, termasuk spasi. Alasannya, jika terlalu panjang tidak muat saat ditulis di dalam KTP, kartu keluarga, kartu identitas anak, akte kelahiran dan seterusnya.
3. Nama dibuat minimal dua kata untuk menyesuaikan dengan pelayanan publik yang lain misalnya di dalam pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umroh.
Baca Juga :
Kota Bandung Permudah Terbitkan Dokumen Kependudukan Penyandang Disabilitas
4. Nama tidak boleh disingkat, artinya nama harus utuh misalnya Muhammad tidak boleh ditulis Muh saja, Abdulah tidak boleh ditulis Abd saja.
5. Dalam pencatatan sipil, akte lahir, akte kematian, akte perkawinan, dan akte perceraian nama tidak boleh ditambahi gelar pendidikan atau gelar keagamaan seperti doktor, sarjana hukum, haji dan seterusnya.
6. Tidak boleh memberikan nama gabungan antara huruf, angka dan tanda baca karena akan menimbulkan multitafsir. Di dalam pemberian nama hanya boleh dengan huruf saja.
Peraturan menteri ini mulai berlaku tanggal 21 April 2022 dan tidak berlaku surut. Artinya nama-nama yang sudah ada dan dicatat di dalam dokumen kependudukan tetap berlaku.***
![]()