TOP JABAR, Jakarta – Pemerintah telah mengatur terkait pemberian nama pada anak-anak. Pemberian nama pada anak tidak boleh semaunya dan mesti mengikuti aturan yang ada. Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama tentang dokumen Kependudukan. Dalam hal ini, pemberian nama diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah […]