Tag: Masuk Kerja

Tanpa Alasan Resmi, ASN Mangkir Siap-Siap Disanksi

TOP JABAR, Bekasi – Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, diwajibkan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, usai libur dan cuti bersama Idulfitri. Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan bahwa hari […]

Loading

Selengkapnya