Tanpa Alasan Resmi, ASN Mangkir Siap-Siap Disanksi
Noerul HR - 8 April 2025

Breaking News:
Dukung Koperasi Merah Putih, Saeful Bachri: Solusi Nyata bagi Petani
Saeful Bachri Minta Satgas Pengawasan Hewan Kurban Diperkuat Jelang Idul Adha
Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Kerja di Jawa Barat
100 Hari Kerja Bupati Bandung, DPRD Dorong Optimalisasi Birokrasi dan Terobosan Penanganan Sampah
Noerul HR - 8 April 2025
TOP JABAR, Bekasi – Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, diwajibkan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, usai libur dan cuti bersama Idulfitri.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan bahwa hari pertama kerja bukan sekadar formalitas.
“Tradisi hari pertama itu halal bihalal, tapi tetap harus on time. ASN wajib hadir,” ujarnya, Jumat (4/4/2025).
Penegasan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, menegaskan tidak ada dispensasi maupun libur tambahan bagi pegawai pemerintah. Seluruh aparatur sipil negara wajib hadir pada apel perdana setelah cuti Idul Fitri.
Baca Juga :
Perjalanan Kontroversial ke Jepang, Lucky Hakim Dipanggil Kemdagri
Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi. Dalam surat yang diterbitkan 25 Maret 2025 itu ditegaskan bahwa cuti bersama lebaran berakhir pada Senin, 7 April 2025. Selanjutnya, seluruh pegawai masuk kerja seperti semula.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN yang melanggar ketentuan masuk kerja secara akumulatif selama tiga hari dalam setahun dapat dikenai hukuman disiplin ringan hingga berat.
Dedy mengatakan, penegasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh roda pemerintahan berjalan normal. Lebih dari itu, pelayanan publik kembali beroperasi seperti semula.
“Apel pagi ini wajib diikuti oleh seluruh ASN sebagai bentuk disiplin serta kesiapan dalam menjalankan tugas pemerintahan pasca libur panjang,” kata Dedy.*[Kris]