TOP JABAR, Jakarta – Nasib guru non aparatur sipil negara (non-ASN) kian berada di ujung ketidakpastian. Pemerintah menetapkan, mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan […]
![]()

